Soko Berita

KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK membuka kemungkinan memanggil mantan Menag Yaqut dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Pansus DPR juga soroti pembagian kuota tambahan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
21 Juni 2025
<p>mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok.Kemenag)</p>

mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok.Kemenag)

SOKOGURU, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (20/6/2025).

“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan,” ujar Budi.

Baca juga: Tambahan Kuota Haji 2024 Picu Kontroversi, DPR Kritik Kebijakan Sepihak Kemenag

Tak hanya mantan menteri, KPK juga membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sedang menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. 

Pembagian Kuota Kemenag Tidak Sesuai UU No 8 Tahun 2019

Pembagian kuota ini dinilai tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Semua pihak tentu akan dimintai keterangan, khususnya yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” tambahnya.

Baca juga: Ungkap Kasus Kuota Haji Tambahan Kemenag, Saksi dan Anggota Pansus DPR Dapat Tekanan

Sebelumnya, pada 10 September 2024, KPK telah menyatakan siap mengusut dugaan gratifikasi dan penyimpangan kuota haji khusus, serta telah memanggil sejumlah pihak dalam tahap penyelidikan.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji bebas dari praktik korupsi, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses pelayanan haji di bawah koordinasi Kementerian Agama.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Baca juga: Pansus DPR Ungkap Irjen Kemenag Tak Dilibatkan dalam Keputusan Kuota Haji 2024

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi, yang dilakukan dengan skema 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai, pembagian kuota tersebut berpotensi melanggar asas keadilan dan patut didalami secara hukum. (*)